Powered by Blogger.

Tuesday, April 26

Fatwa Haram Boncengan MUI

Do you want to share?

Do you like this story?

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)
YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)
Lagi fatwa haram di keluarkan MUI. Kali ini MUI Lebak, Banten, mengeluarkan fatwa haram bagi pria yang membonceng seorang wanita yang bukan muhrimnya atau lawan jenis tanpa ikatan pernikahan.

MUI kabupaten Lebak menilai, berboncengan motor dengan wanita yang bukan muhrim dapat mengundang nafsu birahi yang mengarah pada pergaulan bebas.

Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Baejuri, mengatakan, saat ini banyak pasangan muda-mudi berboncengan sepeda motor saling bermesra-mesraan atau pegang-pegangan tanpa ada ikatan pernikahan yang sah. Bahkan, banyak di antara mereka mencari tempat-tempat gelap atau sepi untuk memadu kasih. "Karena itu, haram hukumnya berboncengan sepeda motor dengan wanita yang bukan suami-isteri," kata KH Baejuri.

Menurutnya, pihaknya mengimbau masyarakat yang memiliki anak remaja jangan sampai dibiarkan jika anaknya naik motor berbeda jenis saling berboncengan. Apalagi, malam Minggu mereka banyak pasangan anak ABG berboncengan motor saling berpeluk-pelukan dan mengundang nafsu birahi. ujarnya.

Fatwah haram tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, tersebut tentu membuat para tukang ojek resah. Suherman 35 tahun, salah seorang tukang ojek mengaku khwatir dengan fatwa haram yang dikeluarkan MUI tersebut.Menurutnya, fatwa haram MUI dikhawatirkan dapat mengganggu profesinya sebagai tukang ojek yang kerap berboncengan dengan wanita yang bukan muhrim.

"Kami kan tukang ojek, jika tidak boleh memboncengn wanita yang bukan muhrim, saya hawatir besok tidak ada wanita yang mau naik ojeg, dan berimbas pada penghasilan," katanya.

Waah.. gimana lagi tuh.... bagaimana dengan pendapat Anda???

YOU MIGHT ALSO LIKE

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sob demi kemajuan Blog ini, Terima Kasih!!!

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)

Advertisements

YOUR GOOGLE ADSENSE CODE HERE (300x250)